PETI Ekskavator Diduga Cemari Sungai Batang Senamat, Warga Keluhkan Gatal-Gatal

 

LENSAONE.ID – BUNGO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menurut keterangan warga menggunakan ekskavator diduga mencemari Sungai Batang Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Berdasarkan pengamatan warga, air sungai tampak keruh dan bercampur lumpur sehingga mereka khawatir menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Martunis, tokoh masyarakat di Bedeng, Dusun Senamat, mengatakan warga tidak lagi menggunakan air sungai untuk memasak dan minum. Menurut dia, sebagian warga masih memanfaatkannya untuk mandi dan mencuci karena keterbatasan akses air bersih.

Martunis juga mengaku mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air sungai. “Air sungai ini masih kami gunakan untuk mandi dan mencuci. Akibat kondisinya yang tercemar, kulit kami gatal-gatal,” ujar Martunis. Pernyataan mengenai pencemaran dan kaitannya dengan keluhan kulit tersebut belum terverifikasi melalui pemeriksaan kualitas air atau pemeriksaan medis.

Menurut Martunis, aktivitas PETI yang menggunakan ekskavator masih berlangsung di sejumlah titik. Ia menyebut terdapat empat ekskavator yang masih beroperasi di kawasan Lubuk Koto Tinggi. Martunis juga mengatakan aktivitas serupa dilaporkan terjadi hingga wilayah Sikampil dan Dusun Aur Cino. Informasi mengenai jumlah ekskavator dan lokasi aktivitas tersebut belum diverifikasi secara independen.

Penyebab medis keluhan kulit warga belum dapat dipastikan. Pemeriksaan kualitas air dan kesehatan diperlukan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya.

Warga Pernah Membakar Ekskavator

Sekitar sebulan lalu, menurut keterangan Martunis, warga menemukan satu ekskavator Komatsu PC 200 yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di aliran sungai, tepatnya di Dusun Sikampil. Ia mengatakan warga kemudian membakar alat berat tersebut sebagai bentuk protes. Informasi mengenai kejadian dan status alat berat tersebut belum diverifikasi secara independen.

Kapolsek Pelepat Sebut Empat Ekskavator Telah Dipaksa Keluar

Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing, S.I.K., S.H., mengatakan empat ekskavator telah dipaksa keluar dari lokasi bersama masyarakat.

“Kemarin dipaksa keluar 4 unit bersama masyarakat, nanti akan kita cek lagi,” kata Charlos melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi keterangan dari pihak kepolisian mengenai jumlah ekskavator yang telah dikeluarkan. Kondisi terkini di lokasi yang disebut warga masih perlu diperiksa untuk memastikan apakah aktivitas PETI kembali berlangsung.

Warga Minta Penertiban

Menurut keterangan Martunis, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memeriksa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Warga juga, menurut dia, berharap dilakukan pengujian kualitas air, pemeriksaan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penyediaan air bersih. Bentuk dan jumlah warga yang menyampaikan permintaan tersebut belum diverifikasi secara independen.

PETI Terancam Sanksi Pidana

Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Pasal 164 juga mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana.

Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pembuktian, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Reporter: Hendri)