LENSAONE.ID – JAMBI – Kasus kematian Brigpol EWS yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan. Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (14/10/2026), memunculkan sejumlah persoalan yang dipertanyakan tim penasihat hukum empat pemohon terkait proses penyidikan perkara tersebut.
Chris Januardi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum empat pemohon berinisial MA, EF ,DD,DW,Menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerapan pasal dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara kematian Brigpol EWS.
Chris Januardi, S.H., M.H mengaku selama hampir tiga bulan memilih diam dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Namun, menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi alasan bagi pihaknya untuk menyampaikan keberatan secara terbuka.“Hampir tiga bulan kami diam dan hanya melihat narasi yang berkembang. Klien kami disebut-sebut sebagai terduga pelaku pembunuhan. Namun, dalam fakta persidangan, pasal yang dipersoalkan justru berkaitan dengan pembiaran,” ujar Chris.
Menurut Chris Januardi, S.H., M.H Pihaknya mempertanyakan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik untuk mendukung pasal-pasal yang disangkakan kepada para pemohon. Ia menilai hubungan antara alat bukti dan konstruksi hukum perkara tersebut perlu diuji secara objektif di hadapan hakim.
Chris Januardi, S.H., M.H juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan pasal yang dipersoalkan dalam proses praperadilan., berdasarkan keterangan yang dipersoalkan pihaknya dalam persidangan, para pemohon disebut telah berupaya memberikan pertolongan dengan membawa Brigpol EWS ke rumah sakit.
Menurut Chris, kondisi korban saat itu diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika dan alkohol. Namun, dugaan tersebut perlu dipastikan berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.
“Jika memang ada upaya pertolongan, hal itu harus menjadi bagian dari penilaian objektif dalam menguji dugaan pembiaran. Penyidik harus mampu menjelaskan relevansi alat bukti dengan pasal yang diterapkan kepada para pemohon,” tegas chris
Chris menjelas kan lagi ” proses penyidikan yang menurutnya perlu dievaluasi, terutama terkait pemahaman dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan kepolisian yang menjadi pedoman penyidikan.
Ia menilai, apabila prosedur dan dasar hukum tidak diterapkan secara tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penanganan perkara pidana.
“Bahkan menduga terdapat kekeliruan dalam penyusunan konstruksi hukum perkara kematian Brigpol EWS,Meminta agar setiap pasal yang disangkakan didukung alat bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak.
Lebih lanjut, Chris berharap hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dapat memeriksa seluruh dalil permohonan secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Chris “pemberitaan dan narasi yang berkembang selama ini telah menimbulkan dampak terhadap nama baik para pemohon dan keluarga mereka. Karena itu, ia menilai proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk kesimpulan sebelum kesalahan seseorang dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar proses peradilan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran. Kami berharap hakim memutus perkara ini secara objektif, tanpa tekanan atau kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.
Chris menegaskan, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan, bukan digunakan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tergerus apabila proses penegakan hukum tidak dijalankan secara profesional dan transparan. Karena itu, setiap tuduhan harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui narasi,” tutupnya.
(Reporter: Meric)







