LENSAONE.ID – MERANGIN – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk (34), warga Kuamang, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terungkap. Polres Merangin mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (34), yang merupakan istri korban, JM (61), mertua korban, serta MK (28), yang diduga berperan sebagai eksekutor.
MK ditangkap di wilayah Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 26 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sejak Mei 2026. Salah satu tersangka perempuan diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi korban dengan imbalan uang sebesar Rp85 juta.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan tidak terlihat oleh keluarga. Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian hingga menemukan lokasi yang mencurigakan di sekitar pondok kebun milik korban.
Dari penyelidikan, polisi menduga motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Salah satu tersangka juga diduga memiliki persoalan dengan korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta dalam tindak pidana.
Polres Merangin masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (**)








