Mencatut Nama Baik, Mantan Kades Dan Camat Obi Bakal Ke Dewan Pers

Maluku Utara91 Dilihat

HALSEL – lensaone.com – Camat Obi Abu Karim La Tara dan mantan Kareteker Desa Kawasi Dewi La Awa akan mengadu ke pihak yang berwajib dan Dewan Pers terkait pemberitaan miring soal kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen yang mencatut nama baik mereka.

Terkait pemberitaan yang di beritakan salah satu media cetak soal kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen yang di lakukan Abu Karim Latara dan Dewi La Awa itu tidak benar, Persoalan ganti rugi lahan kebun yang di gusur oleh Perusahan itu sudah selesai dan sesuai prosedur.

Pada Jumat, (19/01/2020). Dikatakannya, Adapun pemilik lahan yang menerima ganti rugi lahan berjumlah 12 orang diantara pemilik dan ahliwaris lahan tersebut dan penggurusan berkasnya sesuai prosedur serta mekanisme, tetapi bukan seperti apa yang di beritakan di salah satu media cetak itu.

“September 2019 lalu Ahmad Ibrahim dan Inayah Mansur telah mendampingi Soleman Abdulah untuk melaporkan Husni Abubakar ke Polres Halsel, laporan tersebut langsung di tindak lanjuti, dan memerintahkan Polsek Obi memanggil Husni Abubakar, dengan Undangan tertanggal 16 September 2019, Nomor : B/72/IX/2019/SPKT, Perihal : Undangan Klarifikasi, terkait lahan kebun saudara Suleman Abdullah,” Jelasnya

Undangan tersebut telah dipenuhi Pemilik Lahan yaitu Husni Abubakar dan sudah di klarifikasi di hadapan penyidik Polsek Obi, Husni Abubakar, dalam klarifikasinya didepan penyidik telah membeberkan berbagai persoalan Lahan, sesuai turun temurun berdasarkan keturunan pemilik lahan, namun Soleman Abdulah bersama Ahmad Ibrahim dan Inayah Mansur di hadapan penyidik Polsek Obi tidak pernah berkomentar.

Terpisah, Inayah Mansur mengatakan Dirinya meminta Husni Abubakar agar bersama dengan anggota Polsek untuk turun langsung ke Lokasi.

“Kalau begitu saya minta kepada Bapak Husni Abubakar agar kami sama-sama dengan anggota Polsek turun ke lokasi lahan untuk pengecekan dan membuktikan lahan di hadapan penyidik Polsek,” Pinta Husni

Lanjut Husni setelah itu saya dengan Suleman Abdullah, Ahmad Ibrahim dan Inayah Mansur bersama anggota Polsek turun ke lokasi untuk pengecekan kebenaran lahan.

“Hanya saja kurang adanya diskomunikasi antara Keluarga Husni Abubakar dan Suleman Andulah sehingga pemberitaan tersebut di publikasikan, atas nama Abu Karim Latara dan Dewi La Awa terbawah-bawah dalam persoalan lahan itu,” Katanya

Meski begitu, Saat menghubungi Husni Abubakar di kediamannya menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya.

“Itu orang tua saya yang punya hak milik, tapi mereka sudah makan hasilnya selama puluhan Tahun dan bahkan Suleman Abdullah menanam pohon kelapa di dalam tanah tersebut”, Beber Husni

Husni menambahkan soal Tanah itu mereka sengaja mau hilangkan dari keluarga kami tetapi akhirnya ketahuan juga.

“Maka kami mengambil langkah untuk menarik kembali lahan tanah tersebut dan pada saat pembayaran ganti rugi lahan oleh perusahan saya tidak memberikan spersenpun kepada suleman abdulah atas pohon kelapa yang dia tanam di atas lahan milik kami yang telah di gusur, sebab tanah itu bukan milik mereka, tetapi selama puluhan tahun mereka makan hasilnya secara diam-diam tanpa memberikan sepersenpun kepada keluarga saya, jadi saat adakan ganti rugi lahan itu saya hanya bagikan ke keluarga saya saja,” Tegas Husni

Selain itu, dengan persoalan tersebut Abu Karim La Tara dan Ibu Dewi La Awa tidak terima atas pemberitaan yang mencatut nama baik, sehingga mereka akan tempuh jalur hukum dan akan melaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan salah satu media yang mencederai nama baik mereka.

“Saya akan tuntut nama baik saya ke pihak yang berwajib dan melaporkan hal ini ke Dewan Pers, sebab saya juga tidak tau soal masalah kasus lahan antara Suleman dan Husni Abdulah, kenapa saya dan Ibu Dewi La Awa di bawa-bawa dalam persoalan lahan antara Suleman Abdulah dan Husni Abubakar semestinya tanya ke Polres Halsel dan Polsek Obi yang sudah menangani masalah ini,” Beber Abu Karim

Lamjut Abu Karim semestinya media harus melakukan konfirmasi dulu antara kedua belah pihak Soleman Abdulah dan Husni Abubakar.

“Begitu juga harus tanyakan ke Polres atau Polsek atas kasus lahan antara Suleman Abdulah dan Husni Abubakar prosesnya sudah sampai di mana, terus juga seharusnya konfirmasi lagi ke saya dan ibu Dewi La Awa, barulah di publikasikan jangan hanya mendengar di salah satu pihak saja sehingga pemberitaan yang di publikasikan itu berimbang, jadi persoalan ini saya dan ibu Dewi La Awa akan membuat laporan,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Reporter : Adhi

Komentar