Lensaone.com – Jambi – Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy, M. Sc, S. S, menghadiri pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15.507,47 gram dan 28.057,684 gram ganja Barang Bukti Narkoba dimusnahkan kerena perkara sudah sampai ke tangan Jaksa Penuntut umum (JPU) barang bukti tersebut merupakan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir.
Dalam pemusnahan di saksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Dihadiri oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, unsur Forkompinda Jambi dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.
“Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya di musnahkan, namun di sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan,” katanya Selasa (18/2).
Ditambahkan Kapolda Jambi, bahwa Provinsi Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan dalam peredaran gelap narkoba.
“Jambi Memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba,” ujar.
Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang di campur ditergen, sedangkan barang bukti berupa Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Reporter. : Muhammad Kodri
Komentar