Sidang Pertama Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan

BatangHari87 Dilihat

Lensaone.id – Batanghari – Sidang pertama kasus penipuan oleh oknum wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Jambi kelas 1A (23-06-2020)

Sidang pertama menghadirkan para saksi untuk memberikan penjelasan kepada dewan hakim dan jaksa penuntut tentang kronologis kejadian perkara tindak pidana. Korban Fira (22) menjelaskan bahwa dirinya sudah ditipu oleh oknum wartawan bernama Marwiya (53) dengan iming-iming bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi keluarganya.

“Dia akan membantu keluarga fira agar perkara hukum keluarganya tidak sampai ke meja hijau, dan terhenti di kepolisian, dengan menurunkan anggota dari Mabes Polri.” Katanya

“Sudah banyak janji manis yang dia kasih, dan meminta sejumlah uang, dengan 4 kali transaksi uang hingga berjumlah 206 juta rupiah, sampai saat ini tidak ada hasil”. Tambahnya dengan nada tinggi.

“Tidak ada itikat baik dari tersangka maupun keluarga tersangka sehingga saya memilih untuk menyelesaikan melalui jalur hukum” tutupnya.

Reporter. : Riki Indra

Komentar