Lensaone.id – Bungo – Beberapa waktu lalu kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh pihak satuan narkoba polres bungo dan pihak polsek jujuhan.
Pada hari sabtu 31 Oktober 2020 pihak polsek jujuhan dipimpin langsung oleh kapolsek jujuhan Iptu.Yudhi prastiyo STK dan kanit reskrim polsek jujuhan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu,
Menurut kanitreskrim polsek jujuhan Ipda.Ardiansyah pada awak media menuturkan”memang benar pada hari sabtu 31 oktober 2020 sekira jam 15.30 wib pihak polsek jujuhan dipimpin langsung oleh pak kapolsek berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti,
Ada dua orang tersangka yakni BI 35 tahun alamat masih dalam penyelidikan,pekerjaan tani suku melayu agam islam,
HI 42 tahun alamat masih di selidiki,penangkapan ini ada nya laporan masyarakat ada nya pesta narkoba setelah kami bergerak ke salah satu rumah sedang pesta maka kami berhasil amankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika,
Ada pun barang bukti yakni ,
Dua paket diduga jenis sabu-sabu,
1.timbangan digital,
1.alat penghisap sabu,
1.pirek kaca,
1 .dementik api,
1.dompet kecil merek lipas,
3.Bungkus plastik klip,
4.Hp berbagai merek,
1.Tas sandang warna abu-abu,
Uang tunai sejumlah Rp.2.624.000,”ungkap kanitreskrim polsek jujuhan,
Kapolsek jujuhan Iptu.Yudhi prastyo STK mengatakan”Betul pada hari sabtu 31 Oktober 2020 jam 15.30 kami pihak polsek jujuhan mendapatkan laporan masyarakat ada nya pelaku diduga pesta narkotik diduga jenis sabu-sabu,
Pihak polsek berhasil dua orang terduga inisial BI umur 35 Tahun dan Inisial HI 42 tahun saat penangkapan pelaku sedang asik pesta narkoba,
Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan ke polsek jujuhan dan koordinasi dengab satnarkoba polres Bungo kedua pelaku alamat nya dalam penyelidikan”tutup Iptu.Yudhi prastyo pada awak media (Abu Yazid)









Komentar