Sistem Administrasi yang diduga masih tumpang tindih, Mengakibatkan Satu Mahasiswi Terancam D.O (Drop Out)

Pendidikan163 Dilihat

Lensaone.id – Jambi – Teknologi semakin meningkat di zaman globalisasi membuat persaingan semakin meningkat, tidak cuma dalam persaingan ekonomi dunia pendidikan pun ikut bersaing. Dari menggunakan sistem administrasi yang manual beralih ke online, dengan harapan mempermudah pihak penyelenggara pendidikan maupun mahasiswa/i. Tapi tidak untuk Program Studi Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi, hal ini dinilai mempersulit mahasiswa.

Menurut pengakuan dari salah satu mahasiswi aktif semester akhir Universitas Jambi fakultas pendidikan berinisial S “saya terancam D.O oleh Universitas Jambi karena ada satu matakuliah wajib yang tidak dikontrakkan, saya baru tau itu ketika saya mau mendaftar online untuk yudisium unja. Saya telah menyelesaikan Ujian Skripsi dan saya rasa tidak ada permasalahan dengan matakuliah sebelumnya, terbukti dengan dapat mengikuti ujian skripsi”. Ujarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Prodi Bahasa Inggris melalui via telepon pada (05/10/2020)

Sebelum mengajukan ujian skripsi mahasiswa/i terlebih dahulu melengkapi administrasi perkuliahan yaitu memberikan rekapitulasi nilai untuk dicek apakah sudah lulus semua mata kuliah wajib dan tidak ada masalah yang tersandung. Mahasiswa memberikan berkas tersebut secara manual ke staff administrasi program studi. Apabila mahasiswa lolos administrasi dan sesuai kriteria maka mahasiswa boleh mengikuti ujian skripsi.

Sistem administrasi Program Studi Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi dinilai tidak becus dan tumpang tindih, pasalnya sebelum mengajukan ujian skripsi pihak administrasi merima pengajuan berkas secara manual, sehingga ada satu mata kuliah yang belum dikontrak yang tidak terlihat oleh pihak administrasi, namun pada saat pendaftaran yudisium harus melalui online, maka kesalahan terditeksi oleh sistem online.

Ketua Prodi B.inggris bernama Delita Sartika melalui via telepon mengatakan ” tadi saya sudah telpon pak wakil dekan sudah tidak bisa satu-satunya jalan itu kalo kamu mau menyelamatkan transkip nilaimu itu urus surat pindah persiapkan berkas pindah ke prodi” pungkasnya.

Dilanjutkan lagi dengan zoom meeting awak media dan ketua prodi dengan dihadiri oleh rekan-rekan dosen yang lainnya, memutuskan kalau permasalahan ini terletak pada mahasiswi tersebut yang tidak mengecek nilainya.

Secara aturan mahasiswa/i hanya bisa memberikan bukti rekapitulasi nilai kalau soal pengecekan yang absah dan valid itu adalah pihak penyelenggara pendidikan, yang berhak memutuskan ketika sebelum melakukan ujian skripsi.

Reporter. : Randi

Komentar