Lensaone.id-Jambi-Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di wilayahnya.Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi, di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28 Mei 2025).
MoU tersebut menjadi bentuk sinergi nyata antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, tidak hanya untuk tenaga kerja formal, tetapi juga untuk pegawai non-ASN serta pekerja rentan seperti petugas kebersihan, tukang ojek, pelaku UMKM, dan tenaga harian lepas.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat kota jambi
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja. Kami akan terus memperkuat kerja sama agar seluruh pekerja, termasuk yang paling rentan, mendapat perlindungan maksimal. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita membangun Kota Jambi yang adil dan sejahtera,” ujar Maulana.
Pemkot Jambi telah memperluas cakupan program ini dengan mengikutsertakan 3.000 pekerja rentan dan 1.316 petugas keagamaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
(Reporter: Hendri)