Lensaone.id Jambi – Seiring meningkatnya kebutuhan manusia dan pertumbuhan ekonomi yang berkembang, maka banyak pula perusahaan industri yang hadir di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri kehadirannya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menjadi buruh atau karyawan di Perusahaan tersebut. Untuk meningkatkan produktivitas yang optimal maka sangat diperlukan upaya penerapan perlindungan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pelaku Usaha atau yang bertanggung jawab di perusahaan untuk menerapkan norma K3 dengan memiliki P2K3 dan penerapan SMK3 (Sistem Manajemen K3) dengan memiliki Ahli K3 Umum yang sudah mengikuti pelatihan AK3U dan memiliki sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I (satu) Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin melalui Kasi Norma K3 Syamsul Bahri, kepada awak media lensaone di kantor UPTD sekernan (17-11-2020) menyampaikan “hampir semuanyo sudah kami himbau supayo ado ahli k3 untuk perusahaan yang sudah lebih dari 100 karyawan, kalaupun belum ado kami masih informasikan ke perusahaan, untuk membentuk P2K3 itu wajib.
Pentingnya perusahaan memiliki Ahli K3 Umum sebagai perpanjangan kementerian ketenagakerjaan untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja untuk pekerja pengunjung maupun menjaga kesehatan lingkungan sekitar. Yang sudah dilatih atau telah menjalankan pembinaan dalam hal K3.
Apabila masih ada perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan diberi batas waktu untuk memiliki Ahli K3 Umum minimal dan memiliki Ahli K3 Khusus bila diperlukan.
Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi minimal 5 perusahaan setiap bulannya untuk satu pengawas, UPTD memiliki empat belas pengawas, terdiri dari dua pengawas madya, enam pengawas muda, dan enam pengawas pertama. Yang akan mengawasi K3 di setiap perusahaan yang memiliki resiko yang tinggi dan memperkerjakan karyawan 100 orang atau lebih.
Ditambahkannya “Sanksi yang akan dikenakan yaitu sesuai dalam Peraturan-perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah dan juga tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja” Ujarnya.















Komentar