LENSAONE.ID – Kota Jambi – Jajaran Polsek Jambi Selatan yang dibackup Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku diketahui merupakan spesialis penjambretan yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua beserta jajaran Unit Reskrim, dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (6/7/2026).
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial S (50), warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang menjadi korban penjambretan pada Jumat (3/7/2026). Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat korban berjalan pulang di Jalan Lingkar Selatan II. Tiba-tiba dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam merampas gelang emas seberat satu suku yang dikenakan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Jambi Selatan bersama Satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial M di Hotel Green House. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni DG dan SK.
Ketiga pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tujuh titik berbeda, yaitu di Lampu Merah Jerambah Bolong, depan Kantor PU Pasir Putih, depan EV Garden UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan Simpang Lampu Merah Puskesmas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (31), DG (35), dan SK (37), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di tempat umum karena dapat memancing aksi kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Polresta Jambi berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Reporter: Meric)







