Penyelundupan 27 Box Benih lobster,Dalam Wilayah kab Tanjab tim di amankan Dirkrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjabtim.

Lensaone.id – Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo yang di dampingi Kapolres Tanjabtim, dan BKIPM Jambi mengadakan pers conference pengungkapan kasus penyelundupan 27 Box Baby Lobster jenis mutiar pasir, di depan gedung loby mapolda ada Jum’at 18 Desember 2020

Dalam konferensi pers Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo didamping langsung Kombes Pol Edi Faryadi dan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Deden Nurhidayatullah
Kapolda mengatakan telah mengaman penyelundup benih Lobster berhasil di Didaerah kabupaten Tanjung Jabung timur oleh tim Polres Tanjabtim, dareah pelabuhan setempat. Dimana, baby lobster ini diduga bakal dikirim melalui kapal speed boat yang ada di pelabuhan Tanjabtim, penangkapan ini dilakukan oleh Polres Tanjabtim, tadi malam Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 22.00 wib,

Benih lobster Diaman kan sebanyak 27 BOX Strofoam yang diderah kabupaten Tanjung timur dengan mengunakan kendraan truk mitsubhi canter warna kuning Nopol BH 83 48 Mi.jenis benih Lobster diselundup kan ada lah jenis Lobster mutiar dan lobster pasir
Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di pelabuhan Tanjabtim
Adapun jumlah kerugian, apabila lobster ini di jual ke luar negeri, harga satuannya sekitar 100 ribu. Secara keseluruhan mencapai 6 Miliar”, dan kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan benih lobster

Atas dasar itu, pelaku yang melakukan pengangkutan perikanan tanpa izin dari Usaha Perikanan para pelaku akan di ancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,8 miliar. Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dimana akan ditangani Dirkrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjabtim.

Di sisi lain, upaya ini juga di lakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah, agar kesediaan baby lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi”, pungkas Kapolda Jambi.

Kemudian Polres Tanjabtim AKBP Deden menjelaskan lagi benih lobster tersebut kita aman kan, Didaerah tanjabbtim Kendraan tersebut mencuriga kan membawah barang benih lobster akan dkrim lewat laut di wilayah hukum tanjung jabung timur pada pukul 19.00 wib Kamis,17/12/20,Baby Lobster senilai 6 milyar di Desa Majelis Hidayah Kuala Jambi,Tanjung Jabung Timur.

Selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka lainnya (KR) ,(R) dan (AR) dalam kasus tindak pidana penyelundupan Baby Lobster ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.ujar Deden.

Reporter. : Erick

Komentar