Lensaone.id_Polairud Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster sekaligus tempat penangkaran / transit dan benih lobster ,disebuah rumah bedeng yang beralamat Telanai Pura Jambi Senin 21 Desember 2020 malam hari
Kapolda Jambi yang didampingi Dir Polairud Pold Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, Kasubditgakum Kompol Suhardi Hery Haryanto, berserta jajaran dalam konferensi press Pada hari Selasa 22 Desember 2020 Sekitar Pukul 16:00 Wib
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Menjelaskan Penggerebekan terjadi pada Senin malam 21Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Polairud Polda Jambi ditempat jalan Letjen Suprapto No.11 Telanai pura diamankan 4 orang Pelaku yang sebagai Kuril sebgai pengisi dan penangkaran Beby lobster dan berserta peralatan packing benih lobster
Baby lobster tersebut di bawa beberapa orang tersangka dari Sukabumi Jawa barat ,sesampai nya di Jambi benih lobster tersebut di packing ulang ,setelah proses packing tersebut baby lobster akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di muara Sabak lalu akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur laut .
Kapolda Jambi menjelaskan penyeludupan Beby lobster tidak mempunyai izin , cara tersembunyi dan kita dalam proses penyelidikan apa masuk dalam jaring sudah kita tangkap sebelum nya.
Dari perbuatan pelaku tersebut negara mengalamin dirugikan sekitar 13 milyar rupiah,dan tersangka diancam dengan hukum pidana 8 tahun penjara
Barang bukti yang diamankan 2 unit mobil minibus ,2 set tabung oksigen,127.000 ekor benih lobster pasir dan 2.466 ekor benih lobster mutiara.
Reporter(Eric)









Komentar