Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Desa Teluk Pandak
Lensaone.id – Bungo – Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun(Desa ) Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo propinsi Jambi, 6 mei 2021 bertempat di Aula Kantor teluk Pandak .
Kepala Desa ( Dusun) Erpuadan Teluk pandak mengatakan” pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa.
Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa / Dusun teluk pandak , kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten kabupaten Bungo yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,” ungkapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bungo Taufik dan Anggota nya dan kasi pem Kecamatan tanah Sepenggal memaparannya juga mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.
BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.
Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.
Terkait larangan tersebut, kadis DPMD Bungo mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.
Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.
Hal senada juga di sampaikan oleh camat tanah sepenggal dan Kasi PMD Kecamatan Tanah Sepenggal Tobri juga menambahkan ” alhamdulillah Sabtu dan Minggu pelatihan perangkat desa dan BPD dusun teluk Pandak , Berjalan Sukses dan Kondusif, semoga apa yang di sampaikan oleh narasumber dari Dinas PMD Bungo, bermanfaat untuk di pahami sesuai aturan yang berlaku, tutup nya.
Rio Erpuadan Dusun Teluk Pandak juga menambahkan juga” Alhamdulillah pelatihan perangkat desa dan BPD dusun teluk Pandak Berjalan Sukses dan Kondusif,dan tetap mematuhi protokoler kesehatan, dengan mengunakan memakai masker menjaga jarak mencuci tangan dan mengindari kerumunan serta menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal kita” tutur Rio Erpuadan Dusun Teluk Pandak”
(Reporter Ayu)














Komentar