6 Tahun Menjadi DPO Tindak Pindana Kriminal Tersangka Yudi Berhasil Dilumpuh Tim Buser Polres Batanghari

Lensaone.id-Batang hari-Hampir Selama 6 Tahun,menjadi DPO tindak pindana kriminal

Tersangka Yudi berhasil dilumpuh tim Buser Polres batang hari.

 

Saat Pres rilies pada tanggal 13 Agustus 2021 Pukul Sekitar 09:40 wib Kapolres batang hari yang damping langsung kasat Reskrim dan kasat Narkoba Penangkap tersangka bernama yudi

 

kapolres Batang hari AKBP Heru Ekwanto Menyampaikan “pada hari Kamis kemarin tanggal 12 Agustus 2021 pukul 16. 00 tim Buser polres batang hari berhasil menangkap atau melumpuh tersangka pelaku yang bernama yudi

 

Penagkapan dilakukan Dijalan setapak penghubung Desa Mekar Sari dengan Desa olak kemang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Berawal bermula dalam pengintaian dari tim Buser polres batang hari terhadap tersangka Yudi tidak pidana yang sering melakukan keresahan masyarakat sehingga sebagian korban melapor kan kepihak polisi

 

Selama 16 hari personil kami gabungan Reskrim Intel telah masuk ke area Desa Mekarsari melakukan upaya Little mengendap mencari informasi mengikuti untuk menangkap keberadaan yudi, itu karena sejak tahun 2015 beberapa kali upaya penangkapan itu gagal terdengar oleh yang bersangkutan.

 

Tersangka Yudi mengetahuin pengintain dari tim Buser polres batang sehingga tersangka Yudi mengeluar sejata api untuk digunakan ditembakkan ke tim buser, Tersangka Yudi dalam waktu itu bersama istri

 

tersangka sedang mengendarai Motor dengan membonceng istri tersangka,

 

Sehingga terjadi lah kontak senjata terhadap Yudi dan tim Buser polres batang hari

mengakibat Yudi tertebak kita coba pertolongan untuk membawah kerumh sakit sehingga tidak tertolong .

 

Dikarena tempat nya jauh membutuh waktu yang lama ke rumah sakit Bulian akhir tidak bisa terselamatkan kan

 

Ada beberapa perkara tidana pidana yang dilakukan tersangka yudi namun ada juga Perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka yudi belum dilaporkan oleh masyarkat kepada pihak kepolisian

 

Masyrkat yang menjadi korban atas kejahatan yang dilakukan Pelaku yudi tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada acamanan dari yudi.

Kronologi Penangkapan :

Berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Batanghari kepada team gabungan polres dalam rangka upaya penyelidikan perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum polres batanghari yang diduga dilakukkan oleh tersangka Zuhdi bin Abu Bakar.

 

barang bukti Di temukan sepucuk senjata api laras pendek, senjata jenis kecepek, dan barang bukti lain di antaranya :

1. 14 Butir amunisi kaliber 5,56 mm

2. 1 kaleng peluru senapan angin

3. 1 bilah parang dengan panjang +45cm bergagang kayu

4. 1 Lembar surat kuasa khusus penjaga keamanan

5. 4 buah jimat dengan tulisan Arab

6. 1 buah dompet berwarna cokelat

7. 1 buah ikat pinggang dengan sarung senjata api

8. 6 buah korek api atau mancis

9. 1 buah senter kepala

10. Uang tunai sejumlah Rp 1.375.100.

11. 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet

12. 3 buah dompet kecil

13. 1 unit HP Nokia warna biru

14. 2 buah paket plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu

15. 1 Buah plastik Besar yang berisikan 21 plastik bening kecil

16. 1 Buah pinset keci.

 

Kemudian kasat narkoba polres batang hari iptu yan Efendi mengata kan mengenai narkoba yang di temukan akan kita gali lagi sumber barang tersebut karena barang tersebut kita temu kan pas waktu penangkapan tersangka yudi.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat khususnya desa tebing tinggi kecamatan Maro sebo ulu kabupaten batanghari, tersangka sudah sangat meresahkan sehingga masyarakat sangat mendukung upaya penangkapan tersangka. Bahkan tokoh masyarakat sangat mengapresiasi tindakan kepolisian Resor Batanghari.

(Reporter Erick)

UCAPAN RAMADHAN

Komentar