Lensaone.id-Rejang Lebong-Penyidik Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Arya Marsepa, SH (RL) menetapkan Ra (59) Mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sudah sebagai tersangka. Dugaan Kasus penyelewengan dana pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
Di sampaikan oleh Arya Marsepa, SH Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong.
‘’ Hari ini kita menetapkan Ra mantan kades Bandung Marga Kecamatan Bemani Ulu Raya sebagai tersangka. Ra diduga melakukan penyelewengan dana pendirian BUMDes TA 2018 alias dugaan BUMDes Fiktif. ”
Lanjut kata beliau, Tersangka dititipkan sementara,di Rumah Tahanan ( Rutan ) Polres Rejang Lebong untuk 20 hari ke depan sembari menunggu penuntasan proses penyidikan. ‘’ sampai nya.
(Reporter Rolly)









Komentar