Berkas Pelaku Tabrak lari didusun Sarana jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo

Lensaone.id-Bungo-Masih terlintas dengan kasus tabrak lari yang terjadi pada Sabtu 12 maret 2022 di Dusun Sarana jaya kecamatan Bathin III kabupaten Bungo propinsi Jambi, Km.13.(Jumat 8 April 2022)

 

hari ini Berkas perkara kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu pengendara sepeda motor tewas, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, KM 13 arah Padang, Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin lll Kabupaten Bungo, pada Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari yang lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.

 

Atas hal itu, Unit Laka Sat Lantas Polres Bungo melimpahkan Oktaviadek (28), warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh, Sumbar, yang merupakan pelaku tabrak lari, serta barang buktinya kepada PJU Kejari Bungo, Kamis (07/04/2022).

 

Kasat Lantas Polres Bungo AKP Agustina Wijayanti mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tersangka dilimpahkan kepada Jaksa penutut umum (PJU)

 

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit Laka Lantas dilaksanakan hari ini,” ungkap AKP Agustina Wijayanti,

Kasat Lantas Polres Bungo.

 

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi saat kendaraan minibus Daihatsu Gran Max B 1081 BZA yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, yang dikendarai Jisah Roni Dalimunthe. Namun bukannya berhenti dan menolong korban tersangka malah melarikan diri tanpa ada rasa kasian pelaku kepada korban,

 

“Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang yakni pengendara sepeda motor honda beat,” jelasnya.

 

Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan Atau pasal 312 UULAJ. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

 

Sementara pihak keluarga berharap, penegak hukum dapat melakukan proses hukum dengan seberat-beratnya. Kerena mereka menduga, pelaku telah melakukan perbuatannya tanpa berprikemanusiaan lagi,serta tak punya hati lagi,dimana letak hati dan perikemanusiaan nya,

 

“Kami meminta, proses hukum seadil adilnya atau minta dihukum seberat beratnya, yang telah membiarkan keluarga kami seperti itu,” harap keluarga korban,

 

(Reporter Hendrry)

Komentar