Lensaone.id-Jambi-Kepolisian Daerah jambi Beberapa minggu lalu berhasil mengungkap kasus pertama kali di indonesia Pembuat atau Penerbitan Sertifikat vaksin Palsu berdasarkan patroli siber yang dilakukan tim krimsus Polda jambi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan pada Selasa 26 April 2022 bermula patroli siber di media sosial. Dari pemantauan dari media sosial terkait adanya yang menawarkan buat penerbitan sertifikat vaksin tanpa harus disuntik vaksin , sehingga bisa Diterbit kan sertifikat vaksin dengan bayaran berperiasi dari empat ratus ribu rupiah sampai enam ratus ribu rupiah.
kemudian dari itu Dirkrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan ternyata ada oknum Yang membuat penerbitan sertifak vaksin palsu. Dari pengembangan Krimsus polda jambi berhasil menjaring 7 orang Pelaku yang terlibat pembuatan atau penerbitan sertifikat vaksin palsu dari 7 Pelaku berasal dari jawa barat dari jawa timur dan satu orang dari jambi.
Dari 7 pelaku Dengan tugas berbedah bedah ada yang menawar kan ,membuat atau menerbit mendata mempromosi kan sertifikat vaksin palsu tersebut
Palaku Dikenakan Undang -Undang ITE dan Undang Undang pemalsuan Dokumen atau data pungkas Kombes Pol Christian tory.
(Reporter Erick)













Komentar