BNN Provinsi Jambi Musnahkan Shabu dan Ekstasi Tangkapan Selama 2 Bulan

Lensaone.id-jambi-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi,Jum’at (07/10/2022), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus pada 2022. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 99,11 gram, ganja 42,994 gram, dan ekstaksi 1.001 butir.

 

Pemusnahan ini dengan dilakukan dengan  cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

 

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ungkapnya, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat  pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (7/10/2022).

 

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

 

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pile ekstasi.

 

“Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,”pungkasnya.

 

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi.

 

 

(Sumber Headlinejambi.com)

Komentar