Lensaone.id-Bungo-Kapolsek Tanah Sepenggal IPTU IQBAL HARAHAP didampingi Kanit Binmas Aipda Aspandi dan BKTM Bripka Dedi Candra beserta Anggota Polsek Tanah Sepenggal Melaksanakan “Jum’at Curhat” dengan masyarakat Dusun Empelu Kecamatan. Tanah Sepenggal di warung milik Ibu Ice Kampung Bukit Harapan Dusun Empelu
Polsek Tanah Sepenggal Kali ini Jumat Curhat di Warung milik Ibu Ice Kampung Bukit Harapan Dusun Empelu Kecamatan. Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo ,Pada Hari Jum’at Tanggal : 17 Februari 2023 Jam : 09.00 Wib s/d Selesai
Kegiatan tersebut merupakan program Polri dalam menyerap informasi langsung dari masyarakat.
Kegiatan Jum’at Curhat ini yang bertepatan di warung ibuk ice ,di hadiri oleh
1. Kapolsek Tanah Sepenggal IPTU IQBAL HARAHAP Didampingi Kanit Binmas Aipda Aspandi dan BKTM Bripka Dedi Candra beserta Anggota Polsek Tanah Sepenggal
2. Wakil ketua BPD Busniharudin
3. Ketua pertanian datuk bujang
4. Tokoh masyarakat Rifai
5. Tokoh Masyarakat Eko Prasetyo
6. Buyung Pemuda Empelu
7. Yandi Pemuda Empelu
8. Ibu Jauhir
9. Ibu Dasmi
10. Masyarakat Dusun Empelu Kec. Tanah Sepenggal.
Dalam giat tersebut ada beberapa curhatan yang di sampaikan masyarakat ada berapa poin yang di sampaikan ke Polsek tanah sepenggal yakni sebagai berikut:
1. Sdra Eko Prasetyo Menyampaikan keluhan masyarakat dalam marak nya masalah pencurian Karet atau Kudun yang katanya apabila kerugian di bawah Rp.2.500.000 pelakunya tidak bisa di tahan dan masuk tipiring.
IQBAl Harahap Selaku Kapolsek tanah sepenggal akan menjawab apa pun yang di tanyakan masyarakat kepada kami selaku Polsek wilayah kecamatan tanah sepenggal ini,
1. Dapat kami jelaskan bahwa kerugian di bawah Rp.2.500.000,- sesuai dengan peraturan mahkamah agung RI No.2 tahun 2012 termasuk ke dalam tindak pidana ringan dan pelakunya tidak dapat di tahan
Di sini dapat kami jelaskan juga bahwa Pencurian ada beberapa bagian yakni Pencurian Ringan, Pencurian dengan Pemberatan , Pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dalam Keluarga
Terkait pencurian yang kerugian materil dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk Pencurian Ringan akan ditindak lanjuti sesuai unsur Pasal 364 KUHPidana selanjutnya dilakukan sidang Tipiring di PN Muara Bungo.
Contoh yang marak terjadi di Dusun tentang pencurian Kudun atau karet dimana kerugiannya berkisar 100 s/d 500 ribu rupiah,
Disini kami mengajak kepada kita semua untuk dapat mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam seperti poskamling yang mana tujuannya agar pencurian karet yang biasa terjadi di malam hari dapat berkurang.
Apabila ada hal2 yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada polisi terdekat atau setempat.
Kegiatan Selesai pukul 10.00 Wib,situasi aman kondusif.
Demikian yang dapat dilaporkan Komandan, selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta situasi aman dan kondusif.
(Reporter Hendrry)












Komentar