Lensaone.id-Jambi-Ribuan petani bersama garda juang jambi menggelar demo dikantor Gubernur jambi dan kantor DPRD Provinsi jambi pada hari kamis(15/6/23)
Dalam tuntutan pedemo meminta pemerintah provinsi Jambi gubernur Jambi dan berserta DPRD provinsi Jambi untuk memproses PT sungai Bahar Pasifik
Pedemo menceritakan berawal Sumarto selaku Direktur PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK membeli lahan kepada masyarakat seluas kurang lebih 50 Hektar,setelah itu PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK.Kemudian lahan tersebut ditanamin kelapa sawit dalam kawasan hutan konsesi PT. RIEKI Dan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama menduduki lahan dan meminta pihak terkait untuk memberikan kebun yg berada di dalam hutan kawasan tersebut
Didalam prosesnya Ketua Kelompok Tani dilaporkan ke Polres Muaro Jambi ditetapkan tersangka Padahal Pengadilan dan status tersangka tersebut belum ada kejelasan hukum/ menggantung.
Kemudiant masyarakat di tanggapi oleh Pemerintah kabupaten sehingga dibentuk tim terpadu untuk penyelsaian lahan tersebut.
Kemudian dari hasil rapat tim terpadu kebun seluas kurang lebih 400 hektar tersebut diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama.Penyerahan dilakukan oleh PT.RIEKI dan PT.SUNGAI BAHAR Pasifik hanya menyerahkan secara lisan
Tetapi pada kenyataan nya dilapangan. PT sungai Bahar Pasifik diduga merekrut beberapa anggota kelompok tani / preman tersebut. Untuk menciptakan suasana tidak kondusif dilapangan. Apabila anggota.Kelompok Tani Maju Bersama ingin memanen kelapa sawit maka dikeroyok.
Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jambi ketika ada salah satu anggota kelompok tani yg dianiaya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari lapor tersebut.
Setelah situasi memanas pada tahun 2019 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK dan kelompok Preman tersebut berbagi lahan. Dan PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
memindahkan warga dari Desa Bukit Jaya ke lokasi Kelompok Tani Maju Bersama yang disebut Tukar Guling.Dan oknum preman dan Pihak Perusahaan pun menjual secara liar.
Dan mereka melegalkan hal tersebut bekerja sama dengan Kepala Desa Tanjung Lebar. Sehingga
membuat sporadic di lokasi Hutan Kawasan dan ditanda tangani oknum kades Tanjung,Lebar pada saat itu.Proses jual beli dan pembuatan surat pun dilakukan dengan rekayasa sesuai keterangan dari Ketua RT yang menyatakan tanda tangannya di palsukan.
Dan ada juga warga yang tidak menjual tetapi namanya dicatut menjadi orang yang menjual lahan.Masyarakat yang tidak mengetahui pun ada yang tertipu.Setelah membeli lahan tidak bisa memanen dan dijual Kembali kepada orang lain. Satu lahan bisa dijual berkali – kali
Atas huru hara yang diciptakan oleh PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK maka Kelompok Tani Maju Bersama meminta pertanggung jawaban Pihak Perusahaan untuk mengosongkan lahan seluas 399 Hektar tersebut dan merelokasi warga yang sudah.
Masyarakat Yang Diklaim Terkena HGU (ahli waris)
Pada tahun 2004 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK datang ke kampung kami, mereka mengklaim bahwa kebun yang kami peroleh dari Kakek/Nenek kami yang sudah ada tumbuhan diatasnya seperti durian masuk kedalam Kawasan HGU milik PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK.
Dengan sekuat tenaga dan segenap pengorbanan kami pertahankan tanah kebun tersebut yang merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian keluarga kami.Sekali lagi kami mintak pak Gubernur jambi jambi dan DPRD provinsi jambi untuk penyelsai kan masalah ini.
(Reporter Meric)









Komentar