Lensaone.id-Nias Selatan-Istri Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) “Balai Hati Manao” di Desa Orahili Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan kesal terhadap penyidik Polres Nisel yang bekerja tidak profesional dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka terkait kasus dugaan Seksual sehingga suaminya ditahan atas tuding telah menghamili inisial RF (18). Proses penyidikan ke lidik terkesan masih Prematur.
Berawal dari laporan polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 19 Mei 2023. melaporkan seorang ASN berinisial HBF (53), dalam kasus dugaan Sexsual terhadap inisial RF (18). Dari hasil penyidikan sampai lidik kasus tersebut akhirnya HBF ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media kepada Istri HBF an. Balai Hati Manao Selasa 18/07/2023 mengatakan, saya sangat marah, kecewa, dan kesal kepada Pihak Penyidik Polres Nias Selatan, terburu-buru dalam melakukan tindakan atau melakukan penahanan terhadap suami saya di Polres Nisel. Saya menilai bahwa ini tidak benar dan tidak adil karena menurut saya, penahanan terhadap suami saya tidak cukup alat bukti dan tidak sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya, Balai Hati Manao mengatakan, adapun alasan saya mengatakan bahwa penahanan terhadap suami saya oleh pihak polres Nias Selatan tidak cukup alat bukti karena belum dilakukan Test DNA Biologis, masih dalam proses hamil belum melahirkan.
Bagaimana seandainya nanti setelah dilakukan test DNA Biologis ternyata bukan suami saya pelakunya?….ucap Balai.
Lanjut,Balai Hati Manao bersama keluarga telah mempertanyakan kasus tersebut kepada penyidik Polres Nias Selatan. Apa alasan kalian sehingga suami saya dijadikan tersangka?…..,penyidik mengatakan itu urusan penyidik, itu hak kami atau hak penyidik. Kemudian awak media menanyakan Siapa Nama Penyidik itu?…. Balai Hati Manao menjawab nama Penyidiknya adalah Rahmat Buulolo kata balai.
Kuasa Hukum HBF suami dari Balai Hati Manao, Kadar Dakhi melalui Disiplin Luahambowo kepada awak media Rabu 19/07/2023 mengatakan, kami sangat kecewa atas keputusan pihak penyidik Polres Nias Selatan dalam menetapkan client kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan, kami merasa bahwa keputusan tersebut tidak benar dan sangat terburu buru alias masih prematur.
Sebenarnya pihak penyidik Polres Nias Selatan dalam mengungkap kasus tersebut harus lebih jeli dan teliti, tidak secepat itu menjadikan client kami sebagai tersangka apa lagi sudah dilakukan penahanan, pada hal belum dilakukan test DNA Biologis.
Sebagai kuasa Hukum, kami akan berusaha untuk melakukan upaya Hukum sampai di pengadilan nantinya agar client kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya kata Disiplin.
Saat awak media konfirmasi kepada Ikhtiar Wau sebagai ketua DPP LSM Nusantara Sakti kabupaten Nias Selatan Bahwa atas penahanan yang dilakukan Mapolres Nias Selatan kepada seorang di duga pelaku sangat prematur sekali.Dan kami dari LSM Nusantara Sakti kabupaten Nias Selatan mengharapkan kepada Kapolres Nias Selatan agar melakukan Tes DNA Biologis kepada tersangka,ibu yang Hamil maupun nantinya kepada bayi yang lahir,agar kepastian Pelaku pemerkosaan tidak menyalahi aturan sesuai dengan SOP,dan tidak merebut Hak kemerdekaan Seseorang dalam pengambilan keputusan dalam menahan seseorang sebagai tersangka.”ungkap ketua DPP LSM Nusantara Sakti Nisel”.
(Reporter Marinus Notarius Wau Nias Selatan)
Komentar