Lensaone.id-KotaJambi-Polresta jambi kembali mengungkap 7 kasus peredaran narkotika yang ada dikota jambi Selama 1 bulan ini hal disampaikan kan Kapolresta didampingi kasat narkoba Polresta jambi dalam konfrensi pers pada hari selasa 5 maret 2024
Pelaku sebanyak 10 0rang yang diaman kan Satresnarkoba Polresta jambi dengan TKP berbeda beda Dari 7 kasus perkara Narkotika, “Empat perkara Shabu, 1 (satu) perkara Ganja dan 2 (dua) perkara pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka sembilan diantaranya laki-laki dan satu perempuan, “ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,
Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan “barang bukti yang berhasil diamankan Shabu seberat 1.695,74 Gram dengan nilai ekonomis senilai Rp.2.204.462.000,- Pil Ekstasi sebanyak 1.860 butir dengan nilai ekonomis setara Rp.651.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja seberat 1.000 Gram dengan nilai ekonomis setara Rp.3.000.000,
Ada pun Pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur hidup, ini bentuk komitmen kami polresta jambi memberantas peredaran narkoba Dikota jambi “ungkap Eko.
(Reporter Meric)









Komentar