LENSAONE.ID – BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H. Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat juga mengagendakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Bungo menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta perkembangan dan aspirasi masyarakat selama enam bulan terakhir.
Penyusunan perubahan anggaran tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah lainnya.
Pemerintah daerah menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS tahun berjalan, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan juga dapat disebabkan adanya perubahan SiLPA, keadaan darurat dan keadaan luar biasa, seperti kerusakan atau terputusnya jembatan maupun infrastruktur lainnya.
Pinjaman Rp106 Miliar Dihapus
Salah satu poin penting dalam perubahan anggaran 2026 adalah perubahan pada sisi pembiayaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bungo sebelumnya merencanakan pinjaman daerah sebesar Rp106 miliar lebih dalam pembahasan RAPBD 2026. Namun, dalam perubahan APBD tahun ini, rencana pinjaman tersebut tidak direalisasikan dan dihapus dari struktur pembiayaan daerah.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp20 miliar, berdasarkan perkembangan terbaru diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp28 miliar lebih.
Untuk rincian perubahan pendapatan dan belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Nomenklatur Dinas Diubah
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo juga mengusulkan penetapan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026. Salah satu substansinya berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata direncanakan berubah menjadi Dinas Ekonomi Kreatif, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Bupati Bungo menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bungo.
Menurutnya, bidang ekonomi kreatif saat ini telah dibentuk dan telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Namun, nomenklatur dinas yang ada saat ini belum mencantumkan unsur ekonomi kreatif.
“Perubahan RAPBD ini cuma perubahan nama dinas saja, supaya nyantol ke Kementerian Ekonomi Kreatif sehingga kita mudah mendapat anggaran,” ujar Bupati Bungo.
Ia mengatakan, Menteri Ekonomi Kreatif juga telah menyurati Gubernur terkait penamaan perangkat daerah tersebut.
Bupati menambahkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Ekonomi Kreatif terkait pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bungo.
Ia menyebut Menteri Ekonomi Kreatif direncanakan hadir di Kabupaten Bungo pada 18 Oktober 2026, dan pada 19 Oktober 2026 dijadwalkan menghadiri sidang paripurna DPRD Bungo.
Menutup penyampaiannya, Bupati Bungo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh instansi yang terlibat dalam proses pembahasan KUA-PPAS.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Bungo.
(Reporter: Hendri)








