LENSAONE.ID – MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (27), yang bekerja sebagai petani/pekebun, diamankan polisi di area parkir tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penindakan terhadap M dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat karaoke di wilayah Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan M yang berada di sekitar tempat tersebut.
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan M. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,47 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak kaleng permen merek HACKER, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit mobil Wuling warna putih berikut kuncinya.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, M diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Narkotika juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, M masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bungo. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Reporter: Hendri)








