Izin PT SATU Saling Lempar: Gubernur Bilang dari Kabupaten, Bupati Sebut dari Pemprov, Siapa yang Benar?

LENSAONE.ID – MUARO JAMBI – Polemik keberadaan dan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU kembali menjadi sorotan. Puluhan warga Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Senin (7/9/2026).

Kedatangan warga membawa satu tuntutan utama, yakni meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka keluhkan terkait aktivitas perusahaan yang berada di sekitar permukiman.

Dalam aksi damai tersebut, warga menyoroti dugaan bau menyengat, banyaknya lalat, hingga dugaan pencemaran limbah yang disebut berdampak terhadap kenyamanan masyarakat.

Warga menyebut jarak antara pabrik dengan permukiman hanya sekitar 200 hingga 250 meter. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan inspeksi lapangan secara terbuka untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar aturan, kami meminta operasional PKS PT SATU ditutup,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan. Mereka meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan PT SATU, termasuk dokumen lingkungan dan izin yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan operasional.

Warga juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pertemuan tertutup antara pemerintah dan pihak perusahaan. Masyarakat terdampak meminta dilibatkan dalam proses pemeriksaan, mediasi hingga pengambilan keputusan.

Bupati: Perizinan Tidak Hanya dari Kabupaten

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Pertemuan berlangsung terbuka dan kondusif.

Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari status perizinan, dugaan persoalan lingkungan, hingga tuntutan masyarakat terkait kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Menjawab pertanyaan mengenai legalitas PT SATU, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen perizinan perusahaan telah dilakukan.

Pemeriksaan disebut tidak hanya dilakukan di tingkat Kabupaten Muaro Jambi, tetapi juga melibatkan tingkat provinsi serta sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya sempat menghentikan sementara aktivitas perusahaan selama kurang lebih satu bulan. Penghentian tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses verifikasi terhadap kelengkapan perizinan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, perusahaan kemudian diberikan kesempatan memasuki tahap uji coba atau commissioning.

Namun demikian, Bupati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

Jika ditemukan adanya persyaratan perizinan yang tidak terpenuhi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah disebut siap mengambil tindakan, termasuk menghentikan kembali aktivitas perusahaan.

“Izin PT SATU ini tidak hanya di kabupaten, ada juga yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai aturan,” demikian garis besar sikap Bupati dalam menanggapi aspirasi warga.

Persoalan Lingkungan Ikut Diperiksa

Untuk memastikan dugaan persoalan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi disebut telah turun ke lapangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan di sekitar kawasan perusahaan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat keberadaan pabrik berada relatif dekat dengan permukiman warga.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pencemaran, pelanggaran lingkungan maupun persoalan tata ruang.

Warga Pertanyakan Tenaga Kerja Lokal

Dalam dialog tersebut, warga juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar, terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal itu, Bupati meminta pimpinan rombongan aksi, Doner Gultom, bersama perwakilan masyarakat melanjutkan pembahasan melalui dialog yang lebih terarah.

Persoalan tenaga kerja dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar diharapkan dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Sementara itu, Doner Gultom, salah satu perwakilan warga sekaligus Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), mengatakan masyarakat menginginkan penyelesaian yang tuntas, terbuka dan damai.

Menurut Doner, respons pemerintah daerah terhadap aspirasi warga menjadi peluang untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ia menyebut komunikasi dengan pimpinan daerah, termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi, mulai terbuka. Kesempatan tersebut, kata dia, harus dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen pendukung secara langsung.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan masyarakat dijadwalkan kembali menghadap Bupati Muaro Jambi untuk menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen yang telah disiapkan.

Warga juga meminta agar jadwal mediasi resmi memiliki kepastian dan dituangkan dalam berita acara. Mereka menilai dokumen tersebut penting agar proses penyelesaian memiliki pijakan yang jelas dan tidak kembali berlarut-larut.

Siapa yang Berwenang?

Polemik mengenai perizinan PT SATU kini menjadi salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan masyarakat.

Di satu sisi, muncul pernyataan bahwa perizinan perusahaan berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Di sisi lain, Bupati Muaro Jambi menyebut terdapat perizinan yang diterbitkan pemerintah provinsi, selain proses melalui sistem OSS di tingkat pusat.

Karena itu, warga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terang mengenai izin apa saja yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, termasuk status dan dasar hukum masing-masing perizinan PT SATU.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi saling lempar kewenangan ketika masyarakat mempertanyakan legalitas maupun dampak aktivitas perusahaan.

Hingga aksi berakhir, situasi tetap aman dan terkendali. Perwakilan masyarakat juga mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret pemerintah. Bukan hanya terkait persoalan perizinan, tetapi juga dugaan dampak lingkungan, ketenagakerjaan serta keberadaan PKS PT SATU yang berdekatan dengan permukiman.

Warga berharap pemerintah dapat bertindak transparan dan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga kegiatan investasi tetap berjalan berdasarkan aturan tanpa mengorbankan hak, kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar perusahaan.

( Reporter:Meric)