Lensaone.id-Bungo-Polres Bungo wilayah kabupaten Bungo provinsi Jambi Rabu 17 Juli 2024 pagi ini pada pukul 9:30 WIB melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai 1 kilogram dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang 1,2 milyar rupiah.
Dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku berinisial W (30 tahun) di tangkap di Solok Selatan propinsi Sumatera Barat,
Terkait penangkapan perempuan berinisial W asal Solok provinsi Sumatera Barat tertangkap saat mau traksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram, dan akan di edar di wilayah kabupaten Bungo provinsi Jambi.
Media Online lensaone.id sempat Sisi Tanya Jawab ke Kapolres Bungo, dugaan jika di edar satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu akan merusak generasi seribu orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu,”Tutur Kapolres Bungo Singgih Hermawan”
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Bungo saya baru di Lantik say terus mengembangkan kasus tersebut,kedepannya saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu, dan saya menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat”tegas kasatnarkoba Bungo”
Dugaan oknum Pelaku kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sikat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, tutup kapolres.
(Reporter Hendri lensone.id)













