Lensaone.id-BatangHari-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari memperpanjang masa pendaftaran penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari dari tanggal 2 September hingga 4 September 2024 dan telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari resmi menutup pendaftaran bagi calon kepala daerah,(04/09/2024)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari Ahmad Halim S.Pdi mengatakan, sampai batas masa perpanjangan pendaftaran berakhir pukul 23.59 WIB tidak ada yang datang mendaftar. Sehingga bisa dipastikan untuk Kabupaten Batanghari, hanya satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari atau calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami sampaikan hanya satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar,” Ketua KPU Ahmad Halim.
Mengenai partai politik pengusung/pengusul bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, Halim memastikan tidak mengalami perubahan.
“Soal partai pengusung/pengusul tetap tidak berubah masih sebanyak sembilan parpol. Yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Atau mendapat dukungan total suara sah sebanyak 95.47 persen,” tutur Ketua KPU.
“Karena tidak ada pendaftar, maka kami akan menetapkan satu bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Penetapan calon sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024, akan kami tetapkan pada tanggal 22 September 2024, “Ucapnya.
Ketua KPU Ahmad Halim mengatakan, seusai pihaknya memperpanjang masa pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, kini pihaknya akan fokus pada verifikasi administrasi paslon.
“Kami tetap lanjut pada proses tahapan penelitian administrasi sampai dengan perbaikan jika terdapat kekeliruan berkas syarat maupun persyaratan Calon,” tuturnya.
Ahmad Halim menyatakan KPU Batang Hari pada prinsipnya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan. Kemudian PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tertuang pada Pasal 54 D angka satu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 C, jika mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari suara sah,” jelasnya.
Mengenai surat suara dengan satu pasangan calon (paslon), seperti apa? Halim menjelaskan gambarannya.
“Bisa saya gambarkan seperti sisi kanan berisi kotak persegi bergambar pasangan calon dan sisi kiri hanya kotak persegi yang tidak bergambar/putih polos bisa disebut dengan istilah kotak kosong,” ujarnya.
Terkait satu paslon di Pilbup Batanghari, Halim mengatakan hal yang biasa.“Kami sampaikan bahwa dinamika ini hal yang biasa terjadi. Calon tunggal ini juga terjadi di pilkada serentak 2020 dan 2018,” tuturnya.
Terkait teknis pelaksanaan calon tunggal, KPU Batanghari masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI.“Kami juga menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI. Namun tetap tidak merubah tahapan. Kami tetap laksanakan sesuai ketentuan dan ini juga tidak menggugurkan demokrasi melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia. Tentu kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Batanghari yang satu-satunya di Provinsi Jambi yang menerima pendaftar satu pasangan calon,” tutup Ketua.
(Reporter : Puji Lestari)