2 Kg Narkoba Melintas Jambi Berhasil Digagalkan

Lensaone.id-Sebanyak 2 Kg Shabu Ditresnarkoba Polda Jambi kembali melaksanakan Konferensi Pers pada hari Jumat (20 September 2024) hasil penangkap di jalan lintas merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan jalan lintas kilometer 101 rumah makan pagi sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernes menyampaikan berhasil aman kan Dua orang tersangka penyalahguna Narkoba Dengan jumlah barang bukti sabu yaitu 2.000,086 gram atau kurang lebih 2 kg Dengan tempat berbeda-beda

 

Untuk Tersangka yaitu bernama Indrajaya,dan untuk tersangka yang kedua bernama Munzir bin abon. tutur AKBP Ernes”

 

Kemudian mendapatkan informasi ada pengiriman paket narkoba dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di daerah merlung dengan menggunakan menggunakan bis

 

Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan barang tersebut barang tersebut akan dibawa ke Sumatera selatan di daerah Betung dengan total barang bukti 2.000,086 gram.

 

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan Rp10.040 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar 4.500.000 maka biaya yang dikeluarkan untuk pemerintah sebesar 45.180.000 juta rupiah. Dan apabila 1 gram sabun mendapat nilai ekonomis seharga Rp1. 300. 000 maka total nilai barang bukti shabu secara ekonomis sebesar 2.610.511.800.

 

Adapun pasal yang dilanggar terhadap dua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Tersangka diupa dengan nilai 20 juta per Kg dari keterangan tersangka baru melakukan 1 kali dua tersangka ini merupakan warga sumsel sebagai kurir Narkoba Tutup AKBP Ernes.

(Reporter : Meric)