Hanya Bermodalkan Uang Diduga Anak Dibawah Umur Bebas Masuk Diskotik GH

Lensaone.id-Jambi-Maraknya Di duga tempat hiburan malam di kota jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksanakan aktifasi kegiatannya.

 

Seperti hal awak media mencoba melakukan investigasi salah satu diskotik atau tempat hiburan malam di kota jambi yaitu GC.

 

Saat awak media melihat di lokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Gran club melakukan aktifitas sebagai diskotik atau bar menuai Pilu bagi masyarakat.

 

Diduga Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Klub yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil ditubuh nya apa saja barang yang Di Bawak mereka.

 

Grand club merupakan diskotik yang berada tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang beralamat Jl. Pattimura Sipin, Jambi.

 

 

Diduga Pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung  dibolehkan,ini dugaan se akan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan oleh pemerintah.

 

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum meliputi Maksud dan Tujuan,Klasifikasi dan Jenis Larangan Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pemilik Izin Pengawasan Sanksi Administrasi,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

 

Kemudian Seperti Setegmen di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

 

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman beralkohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempt tersebut.

 

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi erfan mengatakan .sangat disayang kan banyak anak dibawah umur sebagai pengunjung tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengunjung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam aktifasi grand club tersebut.

 

Ini menciderai anak bangsa memboleh anak dibawah umur memasuki Diskotik grand club.rusak generasi kita ke depan nya.

 

Kita meminta pertegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah sapol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang tidak juga dari sekolah dan tempat ibadah masjid ini menjadi diduga tempat sarang maksiat.

 

Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedapatan para pengunjung terindikasi Narkoba.(Tim)