Haji Said Ali Resmi Diberhentikan dari Jabatan Rio Dusun Pedukun oleh Bupati Bungo

LENSAONE.ID – BUNGO – Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH, M.Kn secara resmi memberhentikan Haji Said Ali dari jabatannya sebagai Datuk Rio  (Kades) Dusun  Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/177/DPMD/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

 

Pemberhentian ini merupakan buntut dari berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Pedukun serta pertimbangan lainnya. Rekomendasi dari Camat Tanah Tumbuh turut memperkuat langkah tegas yang diambil oleh Bupati.

 

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa Haji Said Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai Rio Dusun Pedukun periode 2020–2026. Dengan disahkannya keputusan ini, maka SK sebelumnya, yakni SK Bupati Bungo Nomor 206/DPMD/2020 tentang Pengangkatan Rio Dusun Pedukun, yang telah diubah dengan SK Nomor 100.3.3.2/259/DPMD Tahun 2024, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Pemberhentian ini mengacu pada:

Pasal 52 ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rio;

UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten;

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

 

Surat Camat Tanah Tumbuh Nomor 141/104/Tapem tanggal 30 Juni 2025 perihal usulan pemberhentian Rio Dusun Pedukun.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemberhentiannya, Haji Said Ali hanya memberikan jawaban singkat, “Yo.”.(Red)