POLRI GAGALKAN PEREDARAN 80,5 KG SABU 1,3 TON GANJA DAN 1 KG KOKAIN DI ACEH

Lensaone.id-,Polri melalui Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengungkapan ini dilakukan melalui sinergi antara Polri, BNNP Aceh, Bea dan Cukai. Dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10). Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Melalui keberhasilan ini, Polri berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba yang mengancam masyarakat.

 

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

(SUMBER: Divisi FB Humas Polri)

(Reporter : Hendri)