Kasus Tanah Ujung Jabung Memanas, Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP

LENSAONE.ID – JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan LK (Loly Karentina), reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

 

LK ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2026 dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Penyidik menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ahli, dokumen serta barang bukti.

 

Dalam perkara ini, LK diduga tidak melakukan penilaian harga tanah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018. Penyidik juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan penanggung jawab KJPP dalam laporan hasil penilaian serta laporan tersebut tidak dimasukkan ke sistem pelaporan Kementerian Keuangan.

 

Laporan penilaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Akibat perbuatan tersangka bersama AS dan DS, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp11,648 miliar. Sementara hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp11,929 miliar.

LK dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor junto ketentuan pidana lainnya.

(Sumber : Kasi pengkum Kejati jambi)

(REPORTER: MERIC)