Dugaan Pelanggaran Program PSR di Bathin III Ulu Jadi Sorotan, Petani Minta Verifikasi dan Audit Menyeluruh

LENSAONE.ID – BUNGO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Bathin III Ulu menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah tersebut.

Program PSR yang merupakan program pemerintah untuk membantu meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut diduga belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari lapangan, dugaan persoalan tersebut mencakup proses administrasi dan verifikasi data calon petani dan calon lokasi (CPCL), transparansi pengelolaan program, pengadaan bibit serta sarana produksi, hingga dugaan ketidaksesuaian lahan yang diajukan dalam program PSR.

 

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian administrasi dan data CPCL. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya persoalan terkait status kawasan lahan serta dugaan ketidaksesuaian identitas pemilik lahan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, pihak yang sebelumnya tercatat sebagai UPT PSR Kecamatan Bathin III Ulu menjelaskan bahwa dirinya saat ini bukan lagi menjabat sebagai UPT.

 

“Saya hanya sebagai pendamping PPL Kecamatan Batilu. Terhitung sejak Januari dulu saya bukan lagi UPT, cuma di Dinas masih tertulis sebagai UPT. Masalah PSR yang terjadi di Sungai Telang saya memang tidak menyangkut sama sekali dengan pelaksanaan tersebut. Konfirmasi saja ke Ketua Gapoktan, Pak Kusnidi, atau Kabid Heri di Dinas,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Gapoktan yang disebutkan, Kusnidi, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada waktu yang sama belum berhasil dihubungi. Kondisi tersebut disebut terkendala jaringan komunikasi di wilayah Sungai Telang yang memang sulit.

Selain persoalan administrasi, proses penyaluran bantuan pendanaan PSR dan penetapan pihak ketiga atau mitra kerja dalam pelaksanaan replanting juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana proses tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan kelompok tani maupun pihak terkait melalui mekanisme musyawarah.

 

Persoalan lain yang turut disorot adalah pengadaan bibit dan sarana produksi. Terdapat dugaan bahwa bibit kelapa sawit yang disalurkan kepada petani tidak seluruhnya memenuhi standar atau memiliki sertifikasi sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi teknis oleh instansi berwenang.

Tak hanya itu, muncul pula aduan mengenai dugaan ketidaksesuaian lahan dalam pelaksanaan program. Sebagian lahan yang disebut masuk dalam program PSR diduga merupakan lahan perkebunan karet tua yang sebelumnya ditebang atau ditumbangkan.

 

Sejumlah masyarakat dan kelompok tani yang enggan disebutkan namanya berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Mereka meminta seluruh proses pelaksanaan PSR di Kecamatan Bathin III Ulu, khususnya di wilayah Sungai Telang, diperiksa secara menyeluruh guna memastikan program tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada petani yang berhak.

 

Selain verifikasi lapangan, mereka juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap administrasi, data CPCL, sumber dan penggunaan anggaran, proses pengadaan, hingga kesesuaian lahan dengan ketentuan program PSR.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi pelaksanaan program sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para petani penerima manfaat.

(REPORTER: Hapis Botax’s)