LENSAONE.ID – BUNGO – Polres Bungo melaksanakan apel pagi sekaligus penandatanganan fakta integritas pengawasan melekat (Ankum) serta penolakan terhadap judi online dan penyalahgunaan narkoba bagi seluruh personel Polres Bungo. Kegiatan berlangsung di Lapangan Mapolres Bungo, Senin (03/11/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Polda Jambi dan dilaksanakan secara virtual conference yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. Di Polres Bungo, kegiatan diikuti oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Bungo.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi melalui Kapolres Bungo menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Judi online dan penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan tercela serta melanggar hukum positif, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan KKEP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan akan melakukan pengawasan melekat secara proaktif guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta praktik judi online di lingkungan Polres Bungo. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kedua pelanggaran tersebut.
“Saya tegaskan, siapa pun anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi yang terbukti terlibat,” pungkas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
(Reporter: Hendri)












