LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial H (52), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Penangkapan terhadap H dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R. SH, bersama anggota opsnal lainnya pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Jl. Guru Ibrahim, Kelurahan Tanjung Gedang.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 buah dompet warna ungu berisi 2 plastik klip sabu
1 plastik klip besar berisi sabu
1 bungkus plastik klip kosong
1 sendok sabu dari pipet plastik
1 unit timbangan digital merek Constant
1 tas sandang warna hitam
Uang tunai sebesar Rp7.620.000
Total berat bruto sabu: 15,70 gram
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Bambang JM melalui pesan singkat WhatsApp.
(Reporter: Hendri)














