LENSAONE.ID – Bungo – Polres Bungo mengamankan tujuh unit mobil ber tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di SPBU Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa seluruh kendaraan tersebut diamankan setelah diketahui tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk tidak memiliki perlengkapan kendaraan dan adanya tangki yang telah dimodifikasi untuk menimbun BBM.“Kita mengamankan 7 unit kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, lampu, serta memiliki tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,” ujar Kapolres, Kamis (13/11/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Penertiban dilakukan setelah Polres Bungo menerima laporan masyarakat mengenai antrean kendaraan pelangsir yang menyebabkan kemacetan serta sering menghalangi pengguna SPBU lainnya.“Seringkali mereka membuat antrean tidak tertib dan menghalangi kendaraan umum lainnya. Ini rawan konflik,” jelas Kapolres.
Selain membahayakan pengguna jalan, kendaraan tersebut juga dinilai tidak layak beroperasi karena tidak memiliki perlengkapan standar seperti lampu sein, plat kendaraan, hingga rem yang berfungsi normal.
Tindakan Tegas Gabungan Polres dan Polsek Operasi penertiban ini melibatkan Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, serta Polsek Tanah Sepenggal Lintas untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bungo.“Saya perintahkan Tim Reskrim, Satlantas, dan Polsek untuk menindak para mengkoordinir mobil pelangsir agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegas Kapolres.
Kapolres memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkesinambungan untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM ilegal di wilayah Bungo.
Kendaraan Bisa Diambil dengan Syarat
Pemilik kendaraan yang disita masih dapat mengambil kembali unit mereka dengan sejumlah ketentuan, yaitu:
Menunjukkan STNK dan identitas kendaraan.
Melengkapi seluruh kelengkapan standar kendaraan (plat, spion, lampu utama, lampu sein, rem, dan lainnya).
Mengembalikan tangki modifikasi ke bentuk standar dengan menghadirkan tukang las.
Menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi pelanggaran.“Jika nantinya ditemukan kembali pelanggaran yang sama, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Tanggapan Pihak SPBU dan Warga
Pihak manajemen SPBU Lubuk Landai membenarkan adanya penangkapan tersebut.“Iya bang, sore kemarin sekitar jam 4 ditangkap 7 unit mobil oleh Polres dan Polsek Tanah Sepenggal. Mobil-mobil itu orang sini. Sekarang sudah dibawa ke Polres Bungo,” ujar salah satu petugas SPBU.
Sementara itu, beberapa pelangsir yang mengikuti aturan dan warga sekitar justru menyambut baik tindakan tegas aparat.Mereka menilai, pelaku-pelaku tertentu yang bertindak brutal dan seenaknya justru merusak ketertiban, sehingga razia ini dianggap langkah tepat.Kini, tujuh mobil pelangsir tersebut telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut.
(Reporter: Hendri)
(Editor: Redaksi Media Lensaone.id)














