Lensaone.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah dilunasi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tujuh tersangka masing-masing berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Selain itu, penyidik turut memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan ini telah menjerat sedikitnya 400 korban, dengan modus menekan dan mengintimidasi para peminjam melalui akses terhadap data pribadi.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,”
ujar Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11).
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK dan tidak mudah tergiur penawaran cepat cair tanpa prosedur jelas.
(Sumber : FB Divisi Humas Polri)










