Dari hasil pengembangan ivestigasi lanjutan tanah yang seluas lebih kurang 398 Hektar yang berlokasi lorong bakal,Desa Tangkit.kec.kumpeh ulu kab. muaro jambi provinsi jambi
Tanah seluas lebih kurang 398 Hektar yang dalam sengketa antara Ibu Andi Rosmada yang djual Oleh oknum masyarakat yang dibeli PT Palma group.
Keterangan kepala desa Tangkit Bapak SUPADI,pada tanggal 26 november mengakui bahwa tanah tersebut sudah Dijual disebagian kelompok masyarakat.,saya tahu tanah punya ibu Andi romada!! (ucap Supadi selaku kepala desa Tangkit)
dan saya tidak bisa menjawab / memberikan keputusan,karena yang menjual bukan saya saja tapi ada beberapa masyarakat…
Dan saat Bapak Bassok Powawai menemui Humas PT Palma group saudara ENRICO dikantor nya.. ENRICO yang telah mengaku juga terlibat sebagai ketua kelompok tani diparit 2 88 Hektar sewaktu pembagian kelompok tani yang baru.
Dalam tempat yang terpisah saudara Enrico Siregar (kabag Humas PT Palma Grup) menjawab dengan gugup mengenai telah ditujukan surat identik dasar dasar atas kepemilikan tanah milik ibu andi rosmada dan Saudara enrico pun menjawab ” kami juga mempunyai SKT dari kecamatan”(ucap Enrico) di pihak lain ibu Andi rosmada juga melakukan konvirmasi di kecamatan Sungai Gelam dan Kumpeh Ulu tentang keberadaan SKT tersebut dan ternyata SKT yang dimaksutkan Tidak ada sesuai Bapak camat setempat.
kemudian Enrico serigera juga mengatakan saya selaku Humas PT PALMA juga kerja sampingan sebagai wartawan(redaksi BUSER)!
kemudian Basok powawai saat dikomfirmasi awak media “membenar kan…saya mengajuan Sporadic baru Tahun 2019 dengan atas Hak Segel Kepemilik ibu adi Rosmada di Parit1,parit2,parit4 kampung bakal sungai Gelam dan parit5(sungai Terap kec.kumpeh ulu) Telah
di tolak olek kepala Desa Tangkit bapak SUPADI.Disisi lain sejalan investivigasi lapangan di dapatkan keterangan dan pengakuan dari Bapak Zaenal Abidin selaku RT 16 kampung Bakal desa Tangkit ,yang di benarkan bahwa masuk menjadi salah satu anggota kelompok tani kampung bakal desa Tangkit mengakui tanah tersebut terjadi pembagian dari bapak SUPADI (KETUA KELOMPOK PADA SAAT ITU)dan mendapat bagian seluas + 0,70Ha dan tidak
mengetahui batas batasnya,Hanya bertanda tangan di surat pengakuan hak melalui
SKT lalu dibayar oleh bapak SUPADI Cs senilai Rp.1.300.000,-/0,70Ha.
Reporter. : Erick
Komentar