Operasi Antik Siginjai 2026,Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Wanita dengan 18 Butir Pil Ekstasi di Sungai Pinang

LENSAONE.ID – Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang wanita berinisial R.P. alias SN (28), warga Kabupaten Bungo, diamankan setelah diduga menguasai 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.

 

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kos di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi total 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

 

 

Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah hitam yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.

 

 

Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka serta asal-usul barang bukti yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, R.P. alias SN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

 

(Reporter: Hendri)