Lensaone.id – Jakarta, Pada Tanggal 11 Desember 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Para tersangka diduga bermufakat jahat untuk mengatur dan mengondisikan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan milik keluarga atau pihak yang terafiliasi dengan tim pemenangan AW.
KPK menyampaikan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Hal ini diperkuat oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan bahwa pengadaan merupakan area dengan tingkat kerawanan korupsi tertinggi di berbagai instansi pemerintah.
Sebagai upaya pencegahan, KPK menegaskan akan terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh pemerintah daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
(Sumber: Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi)
(Reporter: Hendri)









