LENSAONE.ID – TEBO – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memimpin langsung kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tebo Ilir Iptu Adri Sukam, S.Pd, didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Tebo Ipda Ryan Ahmadi, SH, serta Camat Tebo Ilir Yanto, S.Pd, MM.
Sidak dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran, termasuk memeriksa adanya modifikasi tangki BBM, kelengkapan kendaraan, serta kesesuaian barcode dengan data kendaraan.
Petugas juga mengecek ketersediaan stok BBM di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan dengan hasil sebagai berikut:
Pertalite: 24.000 KL
Pertamax: Kosong
Solar: 16.000 KL
Dexlite: 8.000 KL
Dari hasil penertiban, aparat mengamankan sejumlah kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang diduga terlibat dalam praktik pelangsiran BBM bersubsidi, dengan rincian:
Kendaraan Roda Dua (3 unit):
Suzuki Thunder tanpa nomor polisi (3 unit)
Kendaraan Roda Empat (10 unit):
Hino Dutro (BH 8480 WJ)
Mitsubishi PS 100 (BH 1469 GE)
Isuzu Panther (BH 8803 WC)
Isuzu Panther (BH 9721 WA)
Isuzu Panther (BH 1204 CL)
Isuzu Panther (B 2317 XO)
Isuzu Panther tanpa nomor polisi
Chevrolet Pick Up (BM 333 AR)
Chevrolet Pick Up (BA 9963 NE)
Truk Colt Diesel (BH 8757 CU)
Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, mengimbau para pelangsir agar tidak melakukan modifikasi tangki BBM dan menggunakan kendaraan yang layak jalan sesuai standar.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penertiban guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM serta segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan,” tegas Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa terkait penindakan berupa tilang merupakan kewenangan Satlantas Polres Tebo, bukan Polsek Tebo Ilir.
“Kendaraan-kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolsek Tebo Ilir dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Tebo,” pungkasnya. (**)








