LENSAONE.ID – Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi, Senin (19/01/2026).
Tersangka berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Dalam aksinya, tersangka diduga menawarkan kerja sama investasi melalui usaha bernama “MIKI Studio”
dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen, namun dana milik korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat korban mentransfer dana sebesar Rp20.000.000 kepada tersangka untuk keperluan investasi. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tidak dikembalikan. Tersangka bahkan sulit dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bali. Tim GUNJO Polres Bungo kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali. Setelah diketahui lokasi tempat tinggal tersangka, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi yang dijalankan oleh tersangka agar segera melapor. Laporan masyarakat sangat diperlukan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara, serta untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Selain itu, Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas usaha, perjanjian tertulis, dan mekanisme bisnis yang jelas sebelum menanamkan modal.
(Reporter: Hendri)









