Diduga Tak Salurkan Amanah Gubernur Jambi.uang untuk wartawan.Digasak Oknum Satpol PP 

LENSAONE.ID – Jambi – Pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forkopimda Provinsi Jambi pada hari Rabu 21 Januari 2026 yang berlangsung Di lembaga adat jambi. menyisakan polemik. Pasalnya, uang yang disebut-sebut dititipkan Gubernur Jambi untuk wartawan justru diduga tidak disalurkan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi yang bertugas mengamankan acara tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Nopal Saputra, salah seorang wartawan yang hadir, mengaku sangat menyayangkan sikap oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, Gubernur Jambi alharis secara jelas memberikan uang dimobil nya menyampaikan agar uang tersebut dibagikan kepada wartawan sebagai bentuk uang minyak.

 

“Uang itu diberikan kepada Satpol PP kebetulan pada waktu tadi wartawan serta photo garaper rame agar dibagikan ke wartawan. Tapi sampai acara selesai, uang tersebut tidak kami terima,” ujar Nopal.

 

Hal senada juga disampaikan Dedek Andrian, wartawan Serasah id . Ia menilai oknum Satpol PP tersebut tidak menjalankan amanah yang telah dipercayakan.

“Kami sudah menemui oknum spol PP tersebut namun bersangkutan justru berdalih uang itu untuk mereka. Bahkan uang tersebut tetap dipegang dan tidak dibagikan,” tegasnya.

 

 

Gubernur jambi alharis tadi sudah jelas dibilang tolong uang tersebut dibagi kan ke wartwan yang ada disitu

 

Uang disebut dipegang oleh oknum Satpol PP bernama Hendra, yang saat itu berada di lokasi kegiatan.

 

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kota Jambi,Eric , turut menyampaikan kekecewaannya kepada oknum spol PP tersebut Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dan pelayan masyarakat.

“Satpol PP seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan dan amanah pimpinan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang mencoreng citra institusi,” ujarnya.

Bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Satpol PP, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, Menjalankan tugas lain yang diberikan kepala daerah

Peristiwa ini pun menjadi sorotan sejumlah wartawan, yang berharap adanya klarifikasi resmi kasat pol PP provinsi serta evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

(Reporter: Meric Lensaone.id)