LENSAONE.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah SDW, yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.
KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi. Praktik tersebut tidak hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga membuka ruang terjadinya korupsi sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta melemahkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Selain melakukan upaya penindakan, KPK juga terus berkomitmen memutus mata rantai korupsi hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah melalui program Desa Antikorupsi, yang bertujuan membangun transparansi, integritas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayahnya.
SUMBER : FECBOOK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(REPORTER: HENDRI)









