Polda Jambi Imbau Masyarakat Taat Aturan Saat Malam Takbiran IdulFitri 1447 H

LENSAONE.ID – JAMBI – Menyambut malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati aturan dalam merayakan malam takbiran.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kelancaran arus lalu lintas selama perayaan berlangsung.

 

 

Masyarakat diharapkan dapat merayakan malam takbiran secara khidmat, dengan mengumandangkan takbir dan doa di masjid maupun musala di lingkungan masing-masing, tanpa mengganggu pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, terutama menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, serta menghindari kegiatan “battle sound” yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Warga juga diminta untuk menjauhi minuman keras, narkoba, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Tak hanya itu, penggunaan petasan dan sejenisnya juga dilarang karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan.

 

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan konvoi berpotensi menyebabkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kamtibmas, terutama di titik-titik keramaian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Hindari kegiatan konvoi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta mari kita isi malam takbiran dengan kegiatan ibadah yang lebih bermakna,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, personel kepolisian akan disiagakan di sejumlah titik strategis guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama malam takbiran.

Polda Jambi juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan IdulFitri.

 

“Jika terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat atau gangguan kamtibmas di lingkungan, silakan hubungi layanan call center Polri di 110. Kepolisian siap siaga 24 jam menerima laporan masyarakat,” tutupnya.

(Reporter: Hendri)