LENSAONE.ID – Bungo – Pemerintah Dusun (Pemdus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, tokoh masyarakat, lembaga adat (LAM), pemuda, serta masyarakat Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai meresahkan.
Dalam rapat besar yang digelar di aula kantor Rio Dusun Lubuk Benteng pada Rabu malam (15/4/2026), seluruh unsur masyarakat sepakat menolak segala bentuk aktivitas PETI, khususnya penggunaan rakit dompeng di Sungai Batang Tebo.
Sejumlah tokoh masyarakat seperti Burhan, Ndut, dan Maskur menyampaikan penolakan secara tegas. Mereka menilai aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Warga menyoroti aktivitas PETI yang mulai mendekati area persawahan di sepanjang Sungai Batang Tebo. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak lahan pertanian, jembatan gantung, serta infrastruktur lainnya yang menjadi penopang ekonomi warga.
“Jika dibiarkan, maka mata pencaharian masyarakat sebagai petani bisa terancam,” ujar salah satu warga dalam forum tersebut.
Dalam hasil rapat, masyarakat juga sepakat melakukan pengawasan secara bergiliran, baik siang maupun malam, guna mencegah masuknya aktivitas PETI ke wilayah dusun mereka.
H. Haerul Datuk Rio dusun lubuk benteng, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil kesepakatan tersebut dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya di lapangan” tutur Datuk Rio H.Haerul”
Hal senada disampaikan Ketua BPD, M. Saleh. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk para pelaku maupun pemodal PETI.
“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah ini. Jika masih ditemukan, akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan disampaikan kepada Kapolres Bungo, Bupati Bungo, serta instansi terkait guna mendapatkan dukungan dalam penegakan hukum dan penertiban aktivitas ilegal tersebut.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Dusun Lubuk Benteng tidak lagi mentolerir aktivitas PETI dan berkomitmen menjaga lingkungan serta keberlangsungan hidup mereka.
“Ini bukan sekadar kesepakatan, tapi komitmen bersama untuk menyelamatkan dusun kami,” ujar salah satu peserta rapat.
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal dengan ancaman pidana serupa.
Aktivitas PETI juga berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.
(Reporter: Hendri)








