LENSAONE.ID – Tebo – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur di Pondok Pesantren Raudhatul Falah. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi, Senin (8/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo.
Kapolres Tebo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tujuh santri yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Juni 2026, dengan kejadian terakhir yang teridentifikasi pada 3 Juni 2026.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. Polisi turut melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Judul ini sudah cukup kuat dan sesuai kaidah jurnalistik serta tetap menjaga prinsip perlindungan identitas korban anak. (Reporter Hendri)









