Kedua Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di wilayah Kecamatan Bahtin lll , Dugaan BB Sabu sebanyak 5,17 Gram 

LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III.

 

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar warga Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H melalui langsung dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan penyelidikan.

 

 

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

 

Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

 

(Reporter: Hendri)