LENSAONE.ID – BATANG HARI – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak konstitusional kebebasan pers, jajaran Polres Batang Hari menggelar pertemuan mediasi bersama perwakilan insan pers di Ruang Media Center Mapolres Batang Hari, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara resmi sekaligus menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
APH Berdiri di Tengah Masyarakat
Mewakili pimpinan Polres Batang Hari, Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota berinisial HS.
“Kami hadir dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak selayaknya terjadi. Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah cerminan nilai profesionalisme dan integritas seluruh jajaran kepolisian di wilayah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kedudukan sebagai pelayan publik yang berdiri sejajar dan berada di tengah masyarakat, bukan di atas hukum maupun di atas warga negara,” tegas IPTU Sugeng.
Pers Minta Keterbukaan dan Kepastian Hukum
Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan insan pers yang terdiri dari Sholihin (Digdaypos), Yanto Pedol, serta Ketua PWRI Kabupaten Batang Hari menyambut baik langkah yang diambil pihak kepolisian.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa pemulihan kepercayaan publik hanya dapat terwujud melalui keterbukaan informasi dan kepastian hukum yang jelas.
“Kami menghargai langkah ini. Namun, untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin hak kebebasan pers, kami meminta Polres Batang Hari segera menggelar konferensi pers resmi. Jelaskan secara rinci duduk perkara, tahapan penyidikan, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk penghalangan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum,” ujar perwakilan media.
Penyidikan Berjalan Transparan
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Batang Hari, AKP Fauzan Azim, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan, yakni dugaan intimidasi terhadap wartawan dan kasus pengawalan kendaraan over kapasitas.
“Saat ini kedua laporan tersebut telah lengkap dan resmi masuk dalam tahap penyidikan. Kami memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan dan objektif. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara berkala kepada awak media agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di masyarakat,” jelas AKP Fauzan.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial HM, maka kepolisian akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Kode Etik Kepolisian maupun sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Marwah Institusi dan Kebebasan Pers
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara Aparat Penegak Hukum dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk upaya menghalangi atau menekan pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Masyarakat dan insan pers berharap hasil penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum yang adil guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(REPORTER: REY YAHYA)














